REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (DPR) telah menyepakati untuk terlebih dahulu, membahas klaster dari omnibus law RUU Cipta Kerja yang tak menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu yang tak ditolak publik, yaitu klaster UMKM.
"Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Ahad (19/4).
Hal serupa, kata Supratman, juga berlaku pada klaster lain yang tak berpolemik di masyarakat. Hal ini agar pembahasannya dapat terus dilanjutkan sambil menyusun jadwalnya.
“Masak, tidak menimbulkan masalah kok harus ditunda,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Untuk klaster ketenagakerjaan, Supratman mengatakan bahwa klaster tersebut akan dibahas terakhir. Baleg saat ini menghormati dan mendengarkan suara dan pendapat dari beberapa serikat pekerja.
“Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan kluster ketanagakerjaan itu paling akhir, jadi masih sangat jauh,” ujar Supratman.
Baleg saat ini, disebutnya dalam proses menyusun jadwal untuk pembahasan RUU Cipta Kerja. Supratman menegaskan proses ini sifatnya hanya mengatur lalu lintas pembahasan dan masukan.
"Soal pembahasan lebih lanjut RUU ini nanti tergantung dari fraksi-fraksi. Kalau mereka minta tunda bisa saja, tapi kalau minta lanjut ya silahkan saja,” ujar Supratman.
Namun sebelum melanjutkan pembahasan RUU, ia meminta agar setiap fraksi untuk melakukan uji publik guna menerima masukan dari masyarakat. Dari tahap ini akan muncul Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang diharapkan segera diserahkan ke Baleg.
“Kita belum ada target mau selesai kapan pembahasan RUU ini. Kita masih tunggu DIM dari fraksi-fraksi. Ini semua tergantung masuknya DIM tersebut. Di rapat panja nanti akan dibahas lagi,” ujar Supratman.