Ahad 19 Apr 2020 16:56 WIB

KAI Sumbar Kurangi Frekuensi Perjalanan Terkait PSBB

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
KAI Divre II Sumbar semprot fasilitas dengan disinfektan, Selasa (17/3).
Foto: dok. KAI Divre II Sumbar
KAI Divre II Sumbar semprot fasilitas dengan disinfektan, Selasa (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat mengurangi frekuensi perjalanan kereta api dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi mengatakan KA Sibinuang yang menghubungkan Kota Padang dengan Naras, Kota Pariaman sejak 20 April sampai 17 Juni berkurang 50 persen.

Biasanya KA Sibinuang berjumlah 8 perjalanan sehari. Kini hanya 4 perjalanan sehari. "PT KAI Divre II hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menerapkan physical distancing antar penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah," kata Reza, Ahad (19/4).

Reza menambahkan selain KA Sibinuang, KA Perintis Minangkabau Express yang menghubungkan Kota Padang dengan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebelumnya berjumlah 12 perjalanan kini hanya beroperasi sebanyak 10 perjalanan.

Untuk memutus rantai penularan covid-19 di Sumatera Barat khususnya di kereta api, KAI Divre Sumbar mewajibkan setiap calon penumpang memakai masker atauy kain penutup hidung setiap kali naik KA. Menurut Reza memakai masker setiap keluar rumah sesuai dengan instruksi pemerintah RI dan World Health Organization (WHO).

Sementara itu bagi calon penumpang yang tiketnya terpaksa dibatalkan karena ada pengurangan jadwal perjalanan kereta api, KAI Divre Sumbar menerima pengembalian tiket dengan biaya 100 persen dikembalikan kepada calon penumpang.

Mekanisme pengembalian tiket yakni dengan cara menghubungi contak 121. Setelah itu penumpang akan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya. Pengembalian tiket kata Reza juga dapat melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi menurut Reza dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Reza menambahkan kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19  yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.

"Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan," ucap Reza.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement