Ahad 19 Apr 2020 17:37 WIB

Kemenag: Guru non-PNS Tetap Dapat Insentif dan Dana BOS

Dana BOS untuk guru non-PNS sebesar 30 persen.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: Guru non-PNS Tetap Dapat Insentif dan Dana BOS
Foto: Republika
Kemenag: Guru non-PNS Tetap Dapat Insentif dan Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Prof Suyitno menyampaikan guru non-PNS tetap dapat insentif dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu terlepas dari para guru mengajar siswa dan siswi dari rumah selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Prof Suyitno menjelaskan tiga kategori guru non-PNS. Kategori pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan inpassing. Mereka mendapat tunjangan besar karena menyesuaikan dengan gaji pokoknya. Tunjangan mereka hampir tidak jauh beda dengan guru PNS.

Baca Juga

"Kategori kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi tapi sudah inpassing. Mereka mendapat honor sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Honor sebesar itu di luar honor tatap muka karena kelebihan jam mengajar masih dihitung," kata Prof Suyitno kepada Republika.co.id, Ahad (19/4).

Ia melanjutkan, kategori ketiga, guru non-PNS yang belum sertifikasi dan inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan. Selain itu mereka mendapat honor tatap muka sesuai jam mengajarnya dari dana BOS.

Meskipun para guru non-PNS mengajar di rumah selama wabah Covid-19, mereka tetap mendapat tunjangan. Meski para guru tidak aktif mengajar di dalam kelas, madrasah negeri dan swasta tetap mendapat dana BOS.

"Dana BOS untuk guru non-PNS sebesar 30 persen, itu sudah dinaikkan dari tahun sebelumnya, tahun ini dana BOS boleh dipergunakan 30 persen untuk guru non-PNS," ujarnya. 

Prof Suyitno menegaskan, jadi tidak ada kaitannya dengan anak-anak sekolah tidak masuk kelas kemudian sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak dibayar orang tua siswa. Sebab anak-anak belajar di rumah juga tetap dihitung masuk kelas. Jadi muridnya tetap dinilai masuk dan gurunya tetap dinilai bekerja.

Oleh karena itu tidak mengurangi hak seorang guru mendapat tunjangan dan insentif meski mengajar di rumah, karena haknya sama seperti mengajar di dalam kelas. Tapi kalau yayasan berkurang pendapatan bisa jadi, karena yang membayar SPP berkurang.

"Tapi dana BOS tidak berkurang," ujar Prof Suyitno.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement