Selasa 21 Apr 2020 05:23 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jabar Pada Saat Merebaknya Covid-19

Rapat diawali dengan ungkapan keprihatinan atas wabah Covid-19 yang melanda Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Tampak anggota DPRD Jabar yang mengikuti rapat paripurna
Foto: istimewa
Tampak anggota DPRD Jabar yang mengikuti rapat paripurna

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna untuk membahas 5 agenda penting. Termasuk penyampaian Nota Pengantar Gubernur terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jabar, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Reses II Tahun Sidang 2019/2020.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Jabar, Senin (20/4), dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Pimpinan beserta Anggota DPRD Jabar.

Menurut Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat, yang memimpin Rapat Paripurna mengawali rapat dengan ungkapan keprihatinan atas bencana wabah COVID-19 yang kini sedang melanda masyarakat di berbagai belahan dunia dan terutama di Jawa Barat.

"Sebelumnya izinkan kami menyampaikan rasa keprihatinan yang sangat dalam atas musibah COVID-19 yang menimpa seluruh warga dunia khususnya masyarakat Jawa Barat," ujar Taufik sebelum melanjutkan agenda Rapat Paripurna, Senin (20/4). 

Ia memohon kepada Allah SWT kiranya musibah ini segera berlalu, dan kepada masyarakat Jawa Barat agar menaati imbauan dari pemerintah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. Taufik kemudian membacakan agenda Rapat Paripurna yang diawali dengan agenda penyampaian Nota Pengantar oleh Gubernur terkait pembahasan 5 Raperda di Kuartal I tahun 2020.

Kelima Raperda tersebut yang pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persediaan. "Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Keempat, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat dan terakhir Raperda tentang Pengembangan Pesantren," kata Taufik.

Terkait teknis pembahasan 5 Raperda, menurut Taufik, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur akan diawali pembahasannya di Komisi-komisi dan ditindaklanjutkan dengan pembahasan di tingkat Pansus.

Sebagaimana jadwal, kata dia, kegiatan pembahasan akan didahului dengan Rapat Komisi-Komisi yaitu pada 21-23 April 2020, Rapat Panitia Khusus pada 24 April-14 Mei 2020. "Dan pada 14 Mei 2020 akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2019," katanya.

Selain itu, DPRD bersama Gubernur juga menyetujui Raperda tentang Pusat Distribusi Provinsi untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement