REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kasus positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan nihil temuan pada 20 April 2020 pasca naik signifikan menjadi 89 kasus selama rentang waktu 16 hingga 19 April 2020 yang membuat Kota Palembang menjadi zona merah.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Yusri mengatakan masyarakat tetap perlu waspada meski tidak ada penambahan kasus karena pihaknya masih menyelidiki beberapa rentetan kasus yang menunggu hasil pemeriksaan spesimen.
"Penularan kontak itu berdasarkan orang, tempat dan waktu. Penelusuran dengan tiga dasar inilah yang membuat kasus positif tiga hari kemarin naik signifikan, maka itu kami terus telusuri kontak-kontaknya," ujar Yusri, Senin (20/4).
Menurut dia penulusuran tersebut penting untuk melihat tingkat persebaran COVID-19 terutama di wilayah dengan transimisi lokal seperti Kota Palembang, Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Jangan sampai transmisi lokal menjadi tidak terkendali dengan semakin tidak jelasnya orang-orang yang menjadi sumber penularan, kata dia, beruntungnya kasus transmisi lokal di Sumsel hingga 20 April baru sebatas beberapa keluarga dan tenaga medis atau dapat dikatakan masih terkendali.
Namun langkah-langkah phsycal distancing harus tetap dilaksanakan agar tingkat kontak antar individu semakin berkurang dan meminimalisir penularan COVID-19, sehingga pihaknya menyambut baik terhadap rencana Kota Palembang yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Bahkan sebetulnya beberapa kebijakan seperti peliburan sekolah itu juga termasuk pembatasan sosial, hanya memang cakupanya mungkin bisa diperluas," ujar Yusri.
Sementara dari 89 kasus hingga 20 April 2020, tercatat masih ada delapan kabupaten/kota belum ditemukan kasus positif COVID-19 atau zona hijau, yakni Kabupaten Lahat, Empat Lawang, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, PALI, dan Kota Pagaralam.
Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya ditemukan kasus masing-masing yakni 54 kasus berada di Kota Palembang (zona merah), 14 kasus di Kota Prabumulih (zona merah), tiga kasus di Kota Lubuklinggau (zona kuning), enam kasus di Kabupaten Ogan Komering Ulu (zona kuning).
Empat kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir (zona kuning), satu kasus di Kabupaten Musi Banyuasin (zona kuning), dua kasus di Kabupaten Bayuasin, satu kasus di Muara Enim (zona kuning), satu kasus di Ogan Ilir dan tiga kasus dari luar Sumsel namun dirawat di Sumsel.