Selasa 21 Apr 2020 07:39 WIB

PSBB Jatim Diharapkan tak Ganggu Arus Distribusi Barang

Pemerintah diminta merinci sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran saat PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan yang dihadiri Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, Plt Sekda Gresik dan sejumlah Forkopimda tersebut membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan arus distribusi barang di wilayah setempat tidak terganggu, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah diminta merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi saat PSBB diterapkan.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim telah mengirimkan surat pengajuan PSBB ke Kemenkes. Jika disetujui, PSBB bakal diberlakukan di Surabaya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

"Itu semua harus jelas dan pasti, karena kalau sudah diberlakukan PSBB dan melanggar, akan ada sanksi," kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Senin (20/4).

Adik menegaskan, Kadin Jatim siap menerima dan bahkan membantu kesuksesan penerapan PSBB di Surabaya Raya. Apalagi, penerapan PSBB yang dilakukan demi menjaga masyarakat agar tidak tertular Covid-19. Adik pun meyakini, pengajuan PSBB yang dilayangkan telah melalui pemikiran matang dari pihak terkait.