REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan arus distribusi barang di wilayah setempat tidak terganggu, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah diminta merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi saat PSBB diterapkan.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim telah mengirimkan surat pengajuan PSBB ke Kemenkes. Jika disetujui, PSBB bakal diberlakukan di Surabaya, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Itu semua harus jelas dan pasti, karena kalau sudah diberlakukan PSBB dan melanggar, akan ada sanksi," kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Senin (20/4).
Adik menegaskan, Kadin Jatim siap menerima dan bahkan membantu kesuksesan penerapan PSBB di Surabaya Raya. Apalagi, penerapan PSBB yang dilakukan demi menjaga masyarakat agar tidak tertular Covid-19. Adik pun meyakini, pengajuan PSBB yang dilayangkan telah melalui pemikiran matang dari pihak terkait.