REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, per 21 April 2020. Keputusan itu diambil menyusul penyebaran kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di tiga kabupaten/kota tersebut yang signifikan.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi, PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/4).
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya, Terawan meminta pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. "PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," ujarnya.