Selasa 21 Apr 2020 23:55 WIB

Bupati Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar PSBB di Bogor

Menurut Ade Yasin pelanggaran kerap ditemukan petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB.

Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan rambu-rambu jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020)
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan rambu-rambu jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Untuk mecegah meluasnya penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan-peraturan di saat diberlakukanya PSBB di Kabupaten Bogor pada Rabu (15/4/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Bupati Ade Yasin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika masih banyak masyarakat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Ini akan menghambat kerja kami, tolong masa sih saya harus keras kepada pelanggar? Kalau memang perlu sanksi kami akan sanksi," ujarnya di Bogor, Selasa (21/4).

Menurutnya, pelanggaran kerap ditemukan oleh petugas yang mengawasi di pos-pos PSBB. Beberapa pelanggaran oleh warga itu, seperti tidak mengenakan masker serta posisi duduk di mobil yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus coronajenis baru atau Covid-19.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa ada 1.020 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor terlibat dalam pengawasan PSBB di wilayah itu.

"Gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Pemkab Bogor, itu total 1.020 orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurutnya, setiap personel disebar ke 55 titik pengawasan PSBB di berbagai sudut jalan raya Kabupaten Bogor selama 24 jam, dibagi menjadi tiga shift. Masing-masing shift diisi oleh empat personel.

Roland mengatakan, konsep pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor serupa dengan DKI Jakarta dan daerah lain di Jawa Barat yang turut menerapkan serentak, salah satunya yaitu penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas angkutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement