jatimnow.com - Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Rencananya, empat hari lagi PSBB akan diberlakukan di tiga daerah itu.
Pemberlakukan penerapan PSBB itu harus melalui proses lagi di tingkat Provinsi Jawa Timur dan tingkat kabupaten/kota. Setelah selesai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terlebih dahulu akan disosialisasikan selama tiga hari.
"Tadi siang kami menerima surat penetapan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait penetapan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (21/4/2020).
Gubernur Khofifah menerangkan, surat jawaban dari Menteri Kesehatan itu dinilai memberikan kepastian PSBB. Kemudian sebelum diberlakukan, malam ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang PSBB ke Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik.
Pada Rabu (22/4/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Pemprov Jatim akan mendengarkan presentasi dari perwakilan masing-masing daerah untuk menyampaikan Peraturan Wali Kota Surabaya, Peraturan Bupati Sidoarjo dan Peraturan Bupati Gresik.
"Harapan kita nyambung antara peraturan gubernur dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati. Persambungan ini sangat penting supaya kita harapkan ada signifikan dan terukur dalam penghentian Covid-19, semuanya berseiring," tuturnya.
"Karena ada titik-titik yang berbeda dan masing-masing bupati dan wali kota memiliki prioritas untuk menyiapkan detail plan dari breakdown peraturan gubernur. Jadi kita maksimalkan dan membangun keberseiringan," tambah Gubernur Khofifah.
Dia menyebut, draf Pergub Jatim tentang PSBB sudah final. Namun tetap disosialisasikan ke Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik. Setelah ada jawaban dari masing-masing ketiga daerah pada pagi hingga sore hari, kemungkinan PSBB diputuskan berlaku pada Rabu besok malam.
"Besok jikalau sudah selesai, Pergub untuk PSBB besok malam. Setelah itu kita sosialisasikan dan kemungkinan kita bahas bersama dengan Forkompimda Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
"Kemudian butuh tiga hari untuk disosialisasikan," tandasnya.