Rabu 22 Apr 2020 13:32 WIB

Apa Hukuman Napi yang Berulah Lagi? Ini Saran Komnas HAM

Jumlah napi asimilasi yang kembali berulah terus bertambah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
Apa hukuman Napi yang Berulah Lagi? Ini Saran Komnas HAM
Apa hukuman Napi yang Berulah Lagi? Ini Saran Komnas HAM

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pencabutan status asimilasi dan pemberatan hukuman terhadap narapidana (napi) yang kembali berulah penting dilakukan. Hingga saat ini, sebanyak 38.822 napi sudah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dan hak integrasi pencegahan penyebaran virus korona. Namun, sejumlah residivis melakukan aksi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement