Rabu 22 Apr 2020 15:42 WIB

Pekanbaru Tangkap 60 Warga Buang Sampah Sembarangan

Pekanbaru tangkap 60 warga yang buang sampah sembarang.

Plang pengumuman
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Plang pengumuman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kota Pekanbaru Provinsi Riau selama periode Januari-April 2020 sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 60 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

"Dari 60 warga yang dijaring, sebanyak 31 warga di antaranya sudah membayar sanksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu," kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian kepada media di Pekanbaru, Rabu (22/4).

Menurut dia, sisanya 29 warga terjaring lainnya belum membayar denda dan KTP (kartu tanda penduduk) mereka ditahan sementara sampai denda dilunasi.

Rubi mengatakan meski Kota Pekanbaru tengah menghadapi wabah virus corona (COVID-19), namun Satgas Kebersihan tetap siaga melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan warga mematuhi aturan yand berlaku.

"OTT dilakukan untuk memberikan efek jera terharap warga yang melanggar, kini sedikit lebih longgar, karena mereka (satgas) berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga dikhawatirkan mereka bisa saja terpapar COVID-19," katanya.

Namun demikian, kata Rubi lagi, bukan berarti warga bebas membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Bagi yang melanggar, katanya tetap ditegur dan apabila membandel maka tetap ditahan KTP-nya, karenanya warga agar mematuhi aturan berlaku.

"Apapun dan bagaimanapun, mari tertib dalam membuang sampah demi terciptanya Kota Pekanbaru yang bersih," katanya.

Ia menjelaskan penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP dan kartu identitas diri itu baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement