Kamis 23 Apr 2020 17:25 WIB

Pemkab Banyumas Bagi Rata Bansos Tunai Dampak Covid-19

Banyak warga miskin di Banyumas tidak terdata penerima bansos.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pengemudi ojek daring antre untuk mendapatkan bantuan paket sembako. ilustrasi
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Sejumlah pengemudi ojek daring antre untuk mendapatkan bantuan paket sembako. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas akan membagi rata dana Bantuan Sosial Dampak Covid 19 yang disalurkan Direktorat Jenderal  Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial. Langkah hal ini terpaksa dilakukan, mengingat kuota bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah warga miskin yang terdata.

''Kita terpaksa membagi dua jumlah bantuan yang diterima, agar seluruh warga miskin yang terdampak Covid bisa menerima bantuan,'' ucap Bupati Achmad Husein, Kamis (23/4).

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan ini sudah dikonsultasikan dengan Menteri Sosial, Gubernur Jawa Tengah. Dari hasil konsultasi tersebut, Pemkab diizinkan untuk membagi bantuan tersebut agar semua warga miskin yang terdampak bisa menerima bantuan.

Dalam program BLT bagi warga kurang mampu terdampak Covid-19 (Corona), Kemensos sebelumnya menetapkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per keluarga. Bantuan tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, April, Mei dan Juni 2020.

Namun yang menjadi masalah, kuota penerima bantuan yang diberikan Kemensos hanya sebanyak 57.722 KK. Dengan jumlah kuota tersebut, Pemkab menghitung masih ada 73.278 warga kurang mampu terdampak Covid 19 yang tidak menerima bantuan.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab mengusulkan pada Menteri Sosial dan Gubernur Jawa Tengah, agar nilai bantuan tersebut bisa dibagi dua. Hal ini mengingat Kemensos sudah tidak bisa menambah kuota penerima bagi Kabupaten Banyumas.

Dengan kebijakan tersebut, maka warga penerima  BLT dampak Covid, hanya akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. ''Dengam dibagi dua, sebenarnya masih belum semua warga terdampak mendapat bantuan. Namun warga yang belum menerima bantuan ini, nantinya  akan ditanggung dari Pemkab,'' ucap dia.

Terkait hal itu, Bupati menyatakan, Pemkab Banyumas saat ini telah mengedarkan surat pernyataan bagi warga yang masuk dalam kuota. Dalam pernyataan tersebut, masing-masing penerima harus bersedia membagi dua BLT yang diterima. ''Pencairannya, nanti akan dilakukan Kantor Pos. Biar Kantor Pos yang nanti mengaturnya,'' jelasnya.

Kepala Desa Margasana, Dodit Ari Wibowo, mengaku setuju kebijakan Pemkab Banyumas membagi dua dana BLT yang disalurkan pada masing-masing penerima. ''Ini untuk pemerataan, karena kalau mengikuti kuota yang lama akan banyak warga miskin lainnya yang tidak menerima,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement