Kamis 23 Apr 2020 23:17 WIB

DIY Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan

Pengetatan dilakukan di tiga titik perbatasan wilayah DIY untuk cegah Covid-19.

Polisi melakukan pengawasan kendaraan saat operasi pengawasan kendaraan di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Magelang, Jateng, Tempel, Sleman, DIY, \Ahad (12/4/2020). Saat ini Pemda DIY melakukan pemeriksaan, pengawasan serta pendataan kendaraan ber plat nomor luar DIY yang masuk ke DIY guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Polisi melakukan pengawasan kendaraan saat operasi pengawasan kendaraan di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) - Magelang, Jateng, Tempel, Sleman, DIY, \Ahad (12/4/2020). Saat ini Pemda DIY melakukan pemeriksaan, pengawasan serta pendataan kendaraan ber plat nomor luar DIY yang masuk ke DIY guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat pemeriksaan terkait pelaksanaan protokol kesehatan terhadap setiap kendaraan yang masuk di tiga titik perbatasan wilayah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kami tentu masih bersikap persuasif, memperketat protokol kesehatannya tetapi tidak bisa kemudian melarang (masuk), mendenda," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4).

Menurut Tavip, penerapan sanksi dan denda bagi kendaraan yang akan masuk hanya dapat diberlakukan oleh daerah yang telah menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia menyebutkan tiga titik perbatasan sebagai lokasi pelaksanaan pemeriksaan yakni Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Congot).

"Kami sudah operasi dua minggu ini mulai yang di Tempel. Kalau yang Kulon Progo baru satu pekan," kata dia.

Dua titik ruas jalan yakni pintu masuk terowongan Daendels dan jalur alternatif Tempel-Cangkringan akan ditutup dan diarahkan ke tiga titik perbatasan tersebut.

Hingga saat ini, Pemda DIY masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengaturan mudik yang akan dijadikan pedoman pengaturan kendaraan yang masuk dari luar daerah.

"Kita masih menunggu Keppres tersebut, kita lihat nantinya apakah hanya berisi peraturan tentang wilayah PSBB ataukah juga termasuk yang non-PSBB," kata dia.

Apabila poin yang mengatur kendaraan nantinya tidak tercantum dalam Keppres, menurut dia, DIY akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020.

"Misalnya mobil yang seat 5 itu hanya boleh diisi dua orang kami akan mengecek. Kalau itu ternyata dilanggar ya kami akan memberikan edukasi kepada mereka baik dalam bentuk melaksanakan physical distancing atau dalam bentuk tindakan preventif lainnya," kata dia.

Upaya preventif yang akan dilakukan di antaranya adalah memeriksa para pendatang di pos kesehatan yang ada di jalur perbatasan.

Jika hasil pemeriksaan bagus maka pendatang bisa langsung melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan memiliki indikasi terinfeksi Covid-19 maka akan ada penanganan khusus agar tidak terjadi penularan.

"Kita tidak bisa meminta kendaraan putar balik. Selain itu, kendaraan seperti angkutan logistik dan angkutan barang tetap bisa masuk," kata dia.

Tavip mengatakan selama sepekan terakhir, tercatat sebanyak 81.000 pendatang yang masuk wilayah DIY melalui kereta api (KA), pesawat, dan bus. "Ini belum termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi," demikian Tavip Agus Rayanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement