Jumat 24 Apr 2020 11:06 WIB

Larangan Mudik, 1.181 Kendaraan Putar Balik di Pintu Tol

Pengendara diminta putar balik saat melintasi pintu tol Merak dan Cikarang Barat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan yang keluar di Pintu Tol Serang Timur, di Serang, Banten, Minggu (19/4/2020). Pemda setempat memberlakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap orang dan penyemprotan disinfektan setiap kendaraan yang akan memasuki kota Serang untuk mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Sejumlah petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan yang keluar di Pintu Tol Serang Timur, di Serang, Banten, Minggu (19/4/2020). Pemda setempat memberlakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap orang dan penyemprotan disinfektan setiap kendaraan yang akan memasuki kota Serang untuk mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan mudik sudah mulai diberlakukan hari ini, Jumat (24/4) sejak pukul 00.00 WIB. Pada hari pertama penerapan kebikajakan tersebut, polisi mencatat sebanyak 1.181 kendaraan yang ingin keluar Jakarta tidak diizinkan melintas atau harus diputar balik arahnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ribuan kendaraan yang diputar balik arahnya itu terjadi di dua pintu tol. Para pengendara itu hendak keluar Jakarta melalui Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

Baca Juga

"Sejak pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputar balikkan, yaitu 498 kendaraan di (Pintu Tol) Bitung dan 683 kendaraan di (Pintu Tol) Cikarang," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Sementara itu, sambung Sambodo, peningkatan volume kendaraan keluar Jakarta juga sudah terlihat sejak dua hari sebelum penerapan penyekatan pintu tol. Dia merinci, tercatat peningkatan jumlah kendaraan sebesar 27 persen pada 22 April 2020 di Gerbang Tol Cikampek Utama.

"Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen, dari 18.753 kendaraan pada tanggal 21 April menjadi 25.797 kendaraan pada tanggal 22 April 2020," ucap Sambodo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tujuh hari setelah (H+7) Lebaran. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Sanksi sementara yang diberikan adalah memutar balik arah kendaraan pribadi maupun angkutan umum berpenumpang yang masih nekat keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement