Jumat 24 Apr 2020 16:09 WIB

Pemkot Pontianak Perketat Batas Kota Cegah Masyarakat Mudik

Yang perlu diantisipasi adalah warga Kota Pontianak yang hendak mudik ke daerah.

Petugas memeriksa penumpang di dalam kendaraan yang melintas di Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas memeriksa penumpang di dalam kendaraan yang melintas di Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya akan memperketat batas kota setempat dengan kabupaten/kota lainnya dalam mencegah serta mengantisipasi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2020. Hal ini dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19.

"Tadi kami sudah rapat dengan Wakapolda Kalbar, yang hasilnya akan menjaga pintu masuk darat. Jadi benar-benar diperketat, apalagi dari daerah yang ada pasien positif Covid-19," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (24/4).

Baca Juga

Saat ini, yang perlu diantisipasi adalah warga Kota Pontianak yang hendak mudik ke daerah kabupaten/kota. "Demikian sebaliknya, warga dari kabupaten yang ingin kembali ke Pontianak," katanya.

Untuk itu, di sejumlah titik di Kota Pontianak akan diberlakukan chek point. Pemeriksaan di setiap chek point ditujukan terhadap setiap pengendara. Mulai dari penggunaan masker, kelengkapan kendaraan hingga daerah asal mereka. "Pada chek point juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke depannya jika alat rapid test sudah mencukupi maka akan dilakukan juga," katanya.

Beberapa titik yang akan dilakukan pemeriksaan yakni di sejumlah perbatasan Kota Pontianak, di antaranya di wilayah Batu Layang, Pos Polisi Jembatan Kapuas Satu, Sungai Ambawang, Kota Baru, Pasar Flamboyan dan Sungai Jawi. "Jika mereka memang tujuannya mudik, bisa jadi disuruh kembali," katanya.

Menurut Edi, pemberlakuan aturan tersebut hingga kejadian luar biasa berakhir. Sebab perkembangan kebijakan pandemi Covid-19 saat ini bukan lagi per hari melainkan per jam. Sehingga kebijakan itu bisa saja berubah dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan.

"Sehingga saat ini orang yang tinggal dan menetap di Kota Pontianak dilarang untuk kembali ke kabupaten/kota lainnya," ungkap Edi.

Dia menambahkan apabila kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pontianak, tentunya wilayah sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah juga harus menerapkan hal serupa. Terutama pada daerah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak.

"Kota Pontianak sebagai perlintasan, baik oleh masyarakat Kubu Raya, Mempawah untuk melintas ke Kota Pontianak, baik karena kerja dan lain sebagainya," katanya.

Edi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Kubu Raya. Bupati Kubu Raya juga menyatakan siap untuk menerapkan PSBB pada wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kota Pontianak. Edi mengungkapkan saat ini jika ada masyarakat luar Kota Pontianak yang tidak bisa kembali ke daerahnya akan diberikan bantuan sembako. "Misalnya mereka yang menetap di asrama-asrama yang tidak bisa kembali," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement