REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan puluhan ribu narapidana di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pandemi Covid-19. Data dikumpulkan pihak Kemenkumham dari 525 UPT Pemasyarakatan
38.882 > narapidana dan anak yang dibebaskan
rincian:
36.641 > bebas lewat program asimilasi (35.738 narapidana, 903 anak)
2.181 > bebas lewat program integrasi (2.145 narapidana, 36)
Narapidana berhak menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.