Ahad 26 Apr 2020 19:08 WIB

Larangan Mudik, Bus AKAP di Medan Berhenti Beroperasi

Pemberhentian operasional bus AKAP akibat penurunan penumpang dan larangan mudik.

Seorang sopir berjalan di depan jajaran bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan di kawasan Medan Amplas, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). Sejak adanya pembatasan mobilitas larangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19, sejumlah pengusaha perusahaan otobus AKAP terpaksa mengandangkan armada sementara serta merumahkan supir dan kondektur akibat menurunnya pendapatan
Foto: ANTARA/septianda perdana
Seorang sopir berjalan di depan jajaran bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan di kawasan Medan Amplas, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). Sejak adanya pembatasan mobilitas larangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19, sejumlah pengusaha perusahaan otobus AKAP terpaksa mengandangkan armada sementara serta merumahkan supir dan kondektur akibat menurunnya pendapatan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhenti beroperasi. Penghentian operasi ini menyusul kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang berlaku mulai awal Ramadhan.

Seperti salah satu perusahaan transportasi di Kota Medan yakni CV Makmur. Sebanyak 80 unit bus milik perusahaan tersebut terpaksa berhenti beroperasi.

Baca Juga

"Lebih kurang 80 bus kita tidak lagi beroperasi," kata Manajemen CV Makmur, Padang Simatupangdi Medan, Ahad (26/4).

Ia menyebutkan pemberhentian operasional bus ini akibat terjadinya penurunan jumlah penumpang sejak adanya wabah Covid-19 yang disusul dengan adanya larangan mudik. Selain itu, kata Padang, terkait kebijakan di beberapa provinsi di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalaupun kita berangkatkan dari Medan, nanti bisa mengecewakan penumpang di perbatasan antarprovinsi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement