Senin 27 Apr 2020 03:06 WIB

Gubernur Sumbar: Perantau Jangan Mudik

Gubernur Sumbar mengingatkan para perantau jangan ada yang mudik pada lebaran

Rep: Febrian Fachri / Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memantau perbatasan Sumbar-Jambi di Kabupaten Dharmasraya, Ahad (26/4)|
Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memantau perbatasan Sumbar-Jambi di Kabupaten Dharmasraya, Ahad (26/4)|

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RUMBAI- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kembali mengingatkan perantau Sumbar yang ingin pulang kampung agar membatalkan niatnya. Karena sejak Jumat (24/4) sampai 31 Mei mendatang kendaraan pribadi maupun penumpang tidak diperkenankan masuk ke Sumbar sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona (Covid 19).

"Saudara kita yang ada di perantauan ingin pulang mudik, lebih baik membatalkan niatnya. Dari pada nanti di perbatasan disuruh kembali," kata Irwan Prayitno, Ahad (26/4).

Baca Juga

Gubernur Sumbar hari ini memantau perbatasan Sumbar dengan Provinsi Jambi di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Gubernur Sumatera Barat melakukan pengawasan langsung terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. 

Kebijakan itu diterapkan sejak Jum'at 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI.

Irwan menerangkan sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid 19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

"Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19," ucap Irwan Prayitno.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement