REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Pemerintah Kota Depok mengajukan surat kepada gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari ke depan yakni mulai 29 April hingga 26 Mei 2020.
"Saya sudah berkirim surat ke gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/4).
Sebelumnya, Kota Depok melakukan PSBB pada 15 April hingga 28 April 2020 dan saat ini kembali mengirim surat Wali Kota dengan Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.
Idris mengatakan, pertimbangan utamanya adalah tren kasus terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat.
"Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, tetapi juga terjadi di wilayah Jabodetabek," jelas Idris.
Ia menjelaskan, beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus adalah penularan melalui transmisi lokal.
Selain itu banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus positif setelah swab PCR-nya dinyatakan positif dan juga masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.
Penyebab lain, menurut Idris,masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan juga belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB.
"Perlu adanya penegasan sanksi dalam penerapan PSBB, yang dituangkan dalam peraturan gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Ia menyadari, kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak, dimohon kerja samanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.