REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--PDAM Tirta Asasta Depok membantu meringan beban warga terdampak pandemi virus Corona (Covid-19). Bantuan tersebut dengan memberikan pelayanan gratis biaya tagihan air untuk pelanggan khusus dan memberikan kebijakan perpanjangan Batas Waktu Pembayaran (BWP) tagihan air untuk seluruh pelanggan.
"Untuk pelangan khusus digratiskan pembayaran tagihan air untuk pelanggan Rumah Sangat Sederhana (RSS)," ujar Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Depok, Imas Dyah Pitaloka dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/4).
Selain itu, lanjut Imas, pembayaran tagihan air juga digratiskan untuk rumah ibadah, panti jompo, dan rumah yatim, rumah sakit pemerintah, Puskesmas dan layanan pendidikan sosial. "Untuk pelanggan kategori umum, kami memberikan kebijakan perpanjangan BWP tagihan air," terangnya.
Dia menjelaskan, kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran tersebut mulai berlaku untuk periode tagihan Mei Juni, dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya.
"Untuk masa berlaku kebijakan tersebut yakni pada Mei, Juni dan Juli 2020. Nantinya akan disesuaikan dengan masa Tanggap Darurat Covid-19. Selain itu tagihan air tidak lebih besar dari tagihan rekening Januari 2020," kata Imas.