REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka spesialis ganjal mesin ATM di sejumlah SPBU dan minimarket wilayah Jakarta dan Bekasi. Polisi menyebut, komplotan tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi.
"Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin atm yang ada di SPBU, Alfamart dan Indomaret. Bagaimana modusnya? Ini ada tusuk gigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4).
Yusri mengungkapkan, kasus itu bermula dari adanya laporan seorang pengemudi taksi daring berinisial MA yang kehilangan uang senilai Rp 100 juta. Para tersangka melakukan aksinya itu di salah satu mesin ATM di wilayah Cibitung, Bekasi pada 23 April 2020 lalu.
"Sempat viral di medsos, ada seorang driver taksi online yang dia curhat bahwa ATM-nya ada yang mencuri sebanyak Rp 100 juta, yang dia kumpulkan selama tujuh tahun. Dia sangat sedih sekali, kerja banting tulang siang malam, harapan mau membeli rumah tapi saat dia cek, hilang uangnya itu," ujar Yusri.
Saat itu, jelas dia, korban sedang melakukan transaksi di mesin ATM sebuah minimarket dan kartunya terganjal. Sebab, sebelumnya para tersangka telah memasang tusuk gigi pada mesin tersebut.
"Setelah terganjal, (salah satu tersangka) akan ada yang menawarkan bantuan dan mengintip PIN," ungkap Yusri.
Selanjutnya, sambung Yusri, ketika kartu ATM berhasil dikeluarkan, tersangka menukar kartu yang asli itu dengan kartu palsu yang telah disiapkan. Setelah korban pergi meninggalkan tempat tersebut, para tersangka segera menguras isi rekening korban pada mesin ATM yang lain.
Korban pun baru menyadari bahwa saldo di rekeningnya telah terkuras setelah beberapa hari kemudian. MA akhirnya segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, MA bukan satu-satunya yang menjadi korban. Komplotan ini ternyata telah berhasil membobol ATM tiga korban lainnya. Dari aksinya itu, para tersangka menggondol uang hingga Rp 150 juta.
Polisi kemudian menangkap para tersangka pada tanggal 25 April 2020. Namun, satu tersangka berinisial R masih berstatus buron lantaran berhasil melarikan diri.
"Ada satu orang yang masih DPO, kami terus kejar," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.