Selasa 28 Apr 2020 19:45 WIB

Ngabuburit Sambil Judi, 2 Warga Tasik Diciduk Polisi

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

TASIK, AYOBANDUNG.COM -- Ramadhan ternyata tidak menjadi halangan seseorang berbuat kriminal atau aksi kejahatan. Buktinya, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua pelaku judi togel online yang beraksi saat puasa.

Gilanya lagi, dua pelaku yakni Asep Setiawan (33) dan Suprianto (59) sengaja melakukan praktik judi dengan mengumpulkan uang sambil menunggu waktu buka atau ngabuburit.

"Jadi dua tersangka ini sengaja judi di bulan Ramadhan. Keduanya jalankan judi togel online," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Selasa (28/4).

Kedua pelaku, kata Siswo, memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis judi togel online. Asep Setiawan berperan sebagai pemilik akun untuk judi togel online. Sedangkan, Suprianto berperan menjadi pengepul uang dari pemasang judi.

"Tersangka menitip nomor dengan membayar uang taruhan Rp 50 ribu. Jika menang setiap orang yang masang dapat Rp 350 ribu. Pelaku Supriyanto dan Asep dapat bagian Rp 50 ribu dari satu orang," ujarnya.

Kasus judi online terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan ponsel serta kertas rumus angka judi.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal selama 10 tahun," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement