Selasa 28 Apr 2020 21:39 WIB

Kemendikbud: Belum Ada Skema Khusus Bantuan Sekolah Swasta

Sekolah swasta memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan sekolah negeri.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Sekolah PAUD.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Sekolah PAUD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, sebanyak 56 persen sekolah swasta meminta dibantu dalam krisis Covid-19. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dia mengatakan, terkait bantuan sekolah swasta memang sampai saat ini belum ada skema khusus. Hamid juga membenarkan bahwa sekolah swasta memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan sekolah negeri pada masa krisis Covid-19 ini.

"Memang ini belum ada skema khusus untuk membantu. Kecuali kemarin yang kita melakukan relaksasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," kata Hamid, dalam rapat daring bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui laman resmi TV Parlemen, Selasa (28/4).

Di dalam peraturan sebelumnya, dana BOS boleh digunakan untuk membayar guru honorer maksimal 50 persen dari total yang diterima sekolah. Saat ini, peraturan tersebut diubah dan diserahkan sepenuhnya pembagian penggunaan dana BOS kepada sekolah.

Namun, tentu saja dana BOS harus tetap digunakan untuk hal-hal sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti membayar guru honorer atau membeli pulsa untuk siswa dan guru dalam rangka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Bahkan ekstremnya, dalam keadaan seperti ini sekarang dana BOS ini boleh digunakan 100 persen, jadi itu ekstremnya," kata Hamid.

Walaupun demikian, dia tidak menutup kemungkinan akan adanya bantuan lain. Terkait bantuan lain, harus dibahas lebih lanjut nanti bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan juga Komisi X DPR dalam rapat kerja.

Adapun saat ini Kemendikbud belum bisa berbuat banyak, karena terkait anggaran masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Paling cepat, kata Hamid, keputusan ini bisa diambil pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement