Rabu 29 Apr 2020 07:30 WIB

Terminal Surabaya Hentikan Operasional Bus AKDP dan AKAP

Operasional bus dihentikan Selasa (28/4) hingga Senin (11/5).

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melintas di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pengelola Terminal Purabaya mengosongkan semua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terkait adanya larangan operasional sementara bus saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik guna untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petugas melintas di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pengelola Terminal Purabaya mengosongkan semua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terkait adanya larangan operasional sementara bus saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik guna untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, Terminal Purabaya (Bungurasih) dan Terminal Oso Wilangun, menghentikan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui, PSBB di Kota Surabaya mulai diterapkan pada Selasa (28/4) hingga Senin (11/5).

“Pengosongan (bus di Terminal Purabaya dan Terminal Oso Wilangun) dimulai pada Selasa (28/4) pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya,” kata Irvan di Surabaya, Selasa (28/4).

Baca Juga

Menurut Irvan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, kata dia, ada pula Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. “Tiga peraturan itu yang menjadi landasannya. Kemudian ditambah lagi surat dari Dishub Surabaya tentang sosialisasi pelaksanaan PSBB dan pengendalian arus mudik di Kota Surabaya,” ujar Irvan.

Irvan juga memastikan, sosialisasi penghentian sementara itu terus dilakukan di Terminal Purabaya maupun di Terminal Oso Wilangun. Sosialisasi dan imbauan disampaikan melelui pengeras suara yang dipasang di bernagai sudut terminal.

“Di samping sosialisasi, kami juga menutup pintu masuk atau jalur masuk ke terminal, sehingga bus tidak bisa ke luar-masuk terminal,” kata Irvan.

Namun demikian, kata Irvan, untuk bus kota tetap beroperasi normal. Meski beroperasi normal, kata dia, harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Irvan berharap, pihak terkait mematuhi peraturan yang ditetapkan tersebut. Ia juga meminta seluruh masyarakat ikut mensukseskan penerapan PSBB demi kebaikan bersama.

“Mari bersama-sama mensukseskan PSBB Surabaya untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujar Irvan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement