REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pekan depan. PSBB mulai diterapkan pada Rabu (6/5), yang serentak dilaksanakan di seluruh kota dan kabupaten di Jabar.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui video conference dan akhirnya diputuskan untuk melakukan PSBB pada pekan depan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu (29/4).
Menurutnya, penerapan PSBB di Kota Sukabumi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Sukabumi dan Pemprov Jabar. Penerapan PSBB juga sudah memenuhi unsur untuk menerapkan program pembatasan sosial ini.
Langkah penerapan PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai risiko penyebaran COVID-19. Sementara untuk mekanisme dan persiapan peraturannya, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemprov Jabar karena diberlakukan di seluruh daerah di tanah Sunda ini.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan ke luar petunjuk pelaksanaan dan teknisnya sesuai arahan dari provinsi. Pihaknya segera melakukan sosialisasi PSBB kepada seluruh warga.
"Dengan adanya PSBB ini, kami berharap masyarakat bisa mematuhi demi keselamatan dan kemaslahatan seluruh warga Kota Sukabumi untuk terhindar dari penularan COVID-19," tambahnya.
Diketahui data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Sukabumi terhitung pada Rabu (29/4), jumlah warga Kota Sukabumi yang terinfeksi positif COVID-19 mencapai 35 orang, delapan diantaranya sudah sembuh. Mereka yang tertular virus tersebut berasal dari berbagai kalangan di masyarakat.