Kamis 30 Apr 2020 20:53 WIB

Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Temboro Magetan Sembuh

Pasien Covid-19 yang sembuh tersebut adalah pasien ke-10.

Ilustrasi pasien covid-19 sembuh.
Foto: MgIT03
Ilustrasi pasien covid-19 sembuh.

REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN -- Satu pasien positif Covid-19 asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang dirawat di RSUD dr Soedono Kota Madiun dinyatakan sembuh dan telah dipulangkan.

Juru Bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan Saif Muchlissun mengatakan pasien Covid-19 yang sembuh tersebut adalah pasien ke-10 yang merupakan warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan. Yang bersangkutan pulang dengan dijemput tim gugus tugas pada Rabu (29/4).

"Siang kemarin, hari Rabu (28/4/2020) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan telah menjemput di Madiun dan mengantarkan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Karas," ujar Muchlis, sapaan akrab Saif Muchlissun di Magetan, Kamis (30/4).

Selanjutnya pasien pria berusia 52 tahun tersebut harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari ke depan. Hal itu wajib dilakukan walaupun hasil dari tes swab yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif.

"Isolasi mandiri tetap dilaksanakan, ini sesuai ketentuan protokol kesehatan. Pasien yang terpapar positif Covid-19 setelah dinyatakan sembuh tetap harus lakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," kata dia.

Untuk warga sekitar, jangan mengucilkan orang yang sudah sembuh tersebut. Tetapi lakukan jaga jarak aman sesuai protokol kesehatan. Ini pun yang juga dilakukan oleh delapan warga Magetan terpapar positip Covid-19 yang lebih dulu dinyatakan sembuh oleh dokter.

"Semoga dengan tetap memenuhi ketentuan dan imbauan pemerintah, warga Magetan ataupun luar Magetan yang terpapar Covid-19 segera sembuh lagi. Saat ini masih ada 23 warga yang positif Covid-19," katanya.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan mencatat, jumlah pasien positif Covid-19 di Magetan saat ini mencapai 33 orang.

Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah sembuh, satu meninggal dunia, dan sisanya sebanyak 23 pasien masih menjalani perawatan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement