Jumat 01 May 2020 21:29 WIB

LBH Surabaya dan FSPMI-KRPI Buka Posko Pengaduan THR 2020

Posko memfasilitasi hak pekerja dan buruh yang selama ini banyak dilanggar perusaahan

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- LBH Surabaya bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Habibus Shalihin selaku koordinator posko THR 2020 mengatakan kelompok yang paling rentan terdampak secara ekonomi akibat adanya wabah Covid-19 ini adalah pekerja, buruh formal maupun informal.

"Di Jawa Timur sendiri Wakil Gubernur Jawa Timur pada tanggal 9 April 2020 lalu di Gedung Negara Grahadi menyampaikan pekerja yang ter-PHK mencapai 3.315 orang dan yang di rumah lebih dari 20 ribu orang," katanya.

Ia mengemukakan, saat ini tengah memasuki bulan puasa Ramadhan, ancaman selanjutnya bagi pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja adalah gagalnya pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR). "Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mengangsur akibat keuangan perusahaan terpuruk yang merupakan klaim sepihak dari pengusaha," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya membuka layanan posko THR 2020 dengan tujuan untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan. "Khususnya pada saat wabah seperti ini," katanya.

Ia mengatakan, dasar hukum kebijakan aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja atau buruh, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78 Tentang Upah," katanya.

Ia mengatakan, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

"Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 (satu) bulan upah," ucapnya.

Ia mengatakan, pelaporan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2019 sedikitnya 650 korban pekerja buruh yang melaporkan ke posko THR.

"Sebaran pelanggaran THR terjadi di 7 perusahaan di 5 kabupaten atau kota Jatim yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember," katanya.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement