REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah ribuan kali melakukan pembubaran massa dalam sehari saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah daerah. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan jumlah tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (1/5).
"Kita mencatat ada 2.455 kali melakukan pembubaran massa yang dilakukan personel di seluruh Polres di Sumbar," ucapnya, Sabtu (2/5).
Pada Jumat (1/5) Kota Solok menjadi yang terbanyak yaitu sebanyak 752 kali dilakukan pembubaran massa dalam sehari. Hal itu diikuti oleh Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 301 kali pembubaran dan Kabupaten Dharmasraya sebanyak 207 kali.
Menurut dia, hal ini memperlihatkan masyarakat masih abai terhadap penerapan pembatasan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Padahal, kasus yang terjadi di Sumbar salah satu penyebab terbanyak adalah transmisi lokal atau perpindahan dari orang ke orang di dalam wilayah ini.
"Kita tidak bosan terus mengajak masyarakat agar selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan jangan keluar rumah," ujarnya.
Menurut dia, personel terus turun ke lapangan melakukan patroli dan apabila menemukan masih ada yang berkumpul di luar maka akan diingatkan. "Kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada mereka secara humanis sehingga tidak mengulangi kembali," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian memberikan nasihat dan edukasi dan mereka yang masih membandel akan dibawa ke kantor untuk diproses. "Sekali dua kali kita berikan arahan, namun ketiga kali masih berkumpul maka kita proses. Ini semua bertujuan untuk mencegah penyebaran virus," kata dia
Ia mengatakan dalam melakukan pembubaran keramaian massa tidak ada ditemukan adanya masyarakat yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas. "Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang melawan," ujarnya.