REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat mencatat hingga saat ini sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling terdampak.
"Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujar Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Ahad (3/5).
Berdasarkan data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, didapatkan karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK. Jumlah mencapai 11.792 orang.
Sementara itu, dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat sebanyak 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK. Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.