Rabu 04 Jan 2023 17:39 WIB

Pemkot Jakpus segera larang Delman di Kawasan Monas

Dasar hukum larangan delman beroperasi di kawasan Monas telah ada sejak 2016

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
warga berjalan di samping antrean andong atau delman saat berwisata di area luar Monumen Nasional, Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera melarang keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), apalagi pelarangan itu telah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.
Foto: Republika/Thoudy Badai
warga berjalan di samping antrean andong atau delman saat berwisata di area luar Monumen Nasional, Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera melarang keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), apalagi pelarangan itu telah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera melarang keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), apalagi pelarangan itu telah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.

"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Iqbal mengungkapkan, pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas. Aturan mengenai pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.

"Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," ungkapnya.

Sebelum larangan tersebut diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pemilik delman atau asosiasi kusir."Kita akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," katanya.

Iqbal menuturkan, pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat dalam mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) agar delman tidak beroperasi di sekitaran wilayah tersebut. "Monas, Thamrin, Bundaran HI akan menjadi kawasan bebas delman," katanya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar menyatakan, memang ada rencana larangan delman di kawasan Monas. Salah satu alasan yang membuat delman tidak boleh beroperasi, yakni kotoran kuda yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

"Terkadang itu kotoran berceceran sehingga menyebabkan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas," kata Wildan Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement