Senin 04 May 2020 13:03 WIB

PSBB di Gorontalo, Suami Istri tak Boleh Naik Motor Bareng

Sepeda motor untuk satu orang, termasuk suami istri sekali pun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang warga mengayuh sepeda di Kota Gorontalo, Ahad (3/5). Pemprov Gorontalo akan menerapkan PSBB mulai 4-17 Mei 2020 untuk menekan penyeberan Covid-19.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Seorang warga mengayuh sepeda di Kota Gorontalo, Ahad (3/5). Pemprov Gorontalo akan menerapkan PSBB mulai 4-17 Mei 2020 untuk menekan penyeberan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganropada, menyatakan, warga, termasuk suami istri sekali pun, tidak boleh berboncengan menggunakan sepeda motor selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Gorontalo.

"Dalam aturan, kendaraan maksimal ditumpangi 50 persen dari kapasitasnya. Jadi, kalau sepeda motor hanya satu orang. Kalau mobil satu di depan, yang lainnya di belakang," katanya di Kota Gorontalo, Senin (4/5).

Dia menekankan, peraturan itu berlaku untuk semua, termasuk pasangan suami istri, ibu dan anak, serta kakak dan adik. "Tidak ada pengecualian untuk ini. Aturan yang kami buat juga merujuk ke aturan di atasnya, sehingga saya berharap masyarakat tidak ribut lagi soal boncengan ini. Mohon dimaklumi karena ini upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Jamal.

Jamal juga meminta para pengelola dan pengemudi angkutan umum mematuhi aturan pembatasan penumpang angkutan umum selama PSBB tanpa menaikkan tarif. Jamal menjelaskan, pemilik sarana transportasi umum harus melakukan penyempotan disinfektan secara berkala pada kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum. Selain itu, menurut dia, penumpang dan sopir angkutan umum harus mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

Provinsi Gorontalo melaksanakan PSBB mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2020, dalam upaya mengendalikan penularan virus corona. Selama kurun itu, kendaraan angkutan umum hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00 Wita hingga 17.00 Wita. Sedangkan tukang ojek yang bermitra dengan layanan pemesanan via daringpada masa itu tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya diizinkan melayani pengiriman dan pengantaran barang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement