Selasa 05 May 2020 10:49 WIB

Kemenhub Keluarkan Aturan Revisi Mudik pada Rabu

Menurut Menhub, pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda, yakni darat, laut, udara, dan kereta.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5).

Adita mengatakan, surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

“Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian. Rencananya besok (Rabu),” katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik. Hal itu dirasa tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara, karena itu dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik. “Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Budi.

Dia menambahkan, yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistikyang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang. “Saya bilang ke kapolda, kita jangan kaku, masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di permenhub itu,” kata Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement