REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF menjadi tersangka kasus candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan TF ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa, setelah melalui proses pemeriksaan. TF telah diamankan sejak Senin (5/4) setelah diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung. "Iya TF sudah ditetapkan jadi tersangka (hari ini)," ucap Galih saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Galih mengatakan TF kini telah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Dalam pembuatan video prank itu, Galih menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.
Menurut Galih, pembuatan video itu diinisiasi oleh rekan Ferdian yang berinisial A. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan apa yang terjadi dalam video tersebut. "Motivasinya nambah konten nambah subcriber, tercetus ide itu," ucapGalih.
Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput. "Masyarakat yang tahu mohon melaporkan, dan yang bersangkutan (diminta) menyerahkan diri," katanya.