Selasa 05 May 2020 18:20 WIB

BRI Syariah Restrukturisasi Pembiayaan Rp 1,6 Triliun

Restrukturisasi sudah dilakukan terhadap 5.298 nasabah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
BRI Syariah. Nasabah berjalan usai melakukan transaksi melalui ATM Bank BRI Syariah Jakarta, Ahad (3/3).
Foto: Republika/Prayogi
BRI Syariah. Nasabah berjalan usai melakukan transaksi melalui ATM Bank BRI Syariah Jakarta, Ahad (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BRI Syariah telah merestrukturisasi pembiayaan 5.298 nasabah yang terdampak wabah Covid-19 dengan total nilai sekitar Rp 1,6 triliun. Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah Kokok Alun Akbar menyampaikan jumlahnya kemungkinan bisa bertambah jika wabah terus berlanjut hingga September-Desember 2020.

"Restrukturisasi sudah dilakukan terhadap 5.298 nasabah, sampai April 2020 jumlahnya Rp 1,6 triliun," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5).

Baca Juga

Kesempatan keringanan atau restrukturisasi pembiayaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020. Di antaranya bagi nasabah dengan pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dengan kolektabilitas cicilan baik atau lancar sebelum Covid-19 menyerang, dan lainnya.

Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah. Sehingga mayoritas berasal dari nasabah KUR atau FLPP.  Selain itu nasabah juga beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik.