Rabu 06 May 2020 06:30 WIB

Kemenhub Pastikan Protokol Kesehatan di KRL 

Penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di KRL.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas calon penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5).  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi termasuk KRL.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aktivitas calon penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi termasuk KRL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil tes yang mengemukakan adanya penumpang kereta rel listrik (KRL) positif menderita virus corona atau Covid-19 hingga desakan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara operasional KRL belum membuat pemerintah pusat mengevaluasi kebijakannya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi termasuk KRL.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan untuk memastikannya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenub Nomor 18 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Aturan ini yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Adita, Selasa (5/5). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Seluruh upaya tersebut, kata dia, dilakukan agar tidak terjadi penularan dari orang-orang yang memungkinkan membawa virus corona tanpa gejala. 

"Perlu dipahami bahwa penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di KRL," tutur Adita. 

Dia mengtaakan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 secara tegas telah menyatakan bahwa penumpang wajib menggunakan masker dan petugas mengecek suhu tubuh penumpang. Pada 10 stasiun KRL menurutnya juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

Selain itu, Adita menuturkan, saat ini juga sudah disediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL. Fasilitas tersebut disediakan agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun.

"Selain di stasiun, di dalam gerbong KRL pun disediakan hand sanitizer.  Semua ketentuan ini telah dilaksanakan dengan baik oleh PT KCI sebagai operator KRL," tutur Adita. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor mengingatkan pemerintah pusat mengenai kebijakan operasional KRL. Pemerintah Bogor meminta Kemenhub untuk kembali mempertimbangkan penghentian operasional KRL sementara waktu.

"Jadi kuncinya adalah harus ada evaluasi kebijakan. Kalau di dalam kereta bisa atur, tapi kalau mengantrinya ini sulit diatur, personil terbatas. Jadi opsinya paling ideal adalah setop total," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Senin (4/5).

Berdasarkan pemantauan di Stasiun Bogor, Bima menjelaskan, penumpang telah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Apalagi, saat pemberlakuan PSBB, penurunan mencapai 60 persen dari jumlah normal.

"Tapi 40 persen sisanya ini orang-orang yang bekerja di sektor dikecualikan, ada bank, minimarket, logistik dan sebagainya," ujar Bima.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement