Rabu 06 May 2020 13:34 WIB

In Picture: Perpanjangan Masa PSBB di Sumedang

Pemkab Sumedang memperpanjang masa PSBB di 26 Kecamatan selama dua minggu kedepan..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang masa PSBB di 26 Kecamatan selama dua minggu kedepan serta menerapkan sanksi berupa pidana yang tercatat di SKCK. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Refleksi dari kacamata seorang petugas saat suasana pemeriksaan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang masa PSBB di 26 Kecamatan selama dua minggu kedepan serta menerapkan sanksi berupa pidana yang tercatat di SKCK. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Petugas menghitung jumlah kendaraan yang melintas di titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang masa PSBB di 26 Kecamatan selama dua minggu kedepan serta menerapkan sanksi berupa pidana yang tercatat di SKCK. (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).

Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang masa PSBB di 26 Kecamatan selama dua minggu kedepan serta menerapkan sanksi berupa pidana yang tercatat di SKCK. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement