REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih menunggu peraturan wali kota setempat.
"Sabar dahulu. Kami siapkan dahulu perwalinya," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Kamis malam (7/5).
Pernyataan itu diungkapkan Fairid saat dikonfirmasi terkait dengan beredarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penetapan PSBB di Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, terkait dengan makin maraknya masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengajukan permohonan PSBB. Permohonan itu ditolak Kementerian Kesehatan karena dinilai sejumlah kriteria utama belum terpenuhi.
Namun, berdasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan terbaru Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 permohonan PSBB di wilayah "Kota Cantik" pun mendapat persetujuan. Surat tersebut ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 7 Mei 2020.
Melalui surat Menkes tersebut, pemerintah Kota Palangka Raya berkewajiban melaksanakan PSBB tersebut. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.
Wali Kota juga harus melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah. "Betul pertama kemarin pengajuan kami ditolak. Akan tetapi, kali ini diterima," kata Fairid yang merupakan kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Pelaksana Harian Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani secara terpisah juga menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB sudah mendapat persetujuan Menkes.
"Ya. Dipersiapkan dahulu perwalinya," kata wanita berhijab yang juga sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya itu.
Pihaknya pun akan segera melaksanakan rapat koordinasi guna mempersiapkan pelaksanaan PSBB, baik dari sisi peraturan, protokol pengawasan, penegakan aturan, penanganan, maupun antisipasi berbagai dampak yang mungkin terjadi.