Jumat 08 May 2020 11:20 WIB

Warga Kalteng Diingatkan tak Mudik Lebaran 2020

Sejumlah maskapai baru beroperasi di Bandara Tjilik Riwut pada 10 Mei 2020.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sepi area keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (25/4).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Suasana sepi area keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) mengingatkan warga setempat untuk tidak mudik Lebaran 2020 guna mendukung upaya pencegahan penularan virus corona jenis baru (Covid-19).

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy, menyatakan, terkait dengan aturan larangan mudik Lebaran 2020 maupun perjalanan keluar daerah, di mana pihaknya mengacu peraturan Menteri Perhubungan serta surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat. "Sesuai SE gugus tugas pusat, kami langsung menggunakan itu, sebagai penegasan lebih lanjut dari permenhub yang mengatur transportasi selama Ramadhan dan Idul Fitri, yakni kriteria-kriteria yang dikecualikan," katanya di Palangka Raya, Kamis (7/5).

Dalam SE tersebut, kata Yuliandra, secara jelas dijabarkan tentang kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi maupun sarana transportasi umum, meliputi darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara.

Kriteria pengecualian, meliputi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan pencegahan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, hingga fungsi ekonomi penting.

Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, serta pemulangan kembali ke Tanah Air pekerja migran Indonesia, WNI, maupun pelajar atau mahasiswa dari luar negeri, hingga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan pengecualian bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, menunjukkan surat tugas, hasil negatif Covid-19 atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah maupun swasta, katanya, harus membuat surat pernyataan diketahui lurah atau kades, identitas KTP, serta melapor rencana perjalanan, baik jadwal keberangkatan, jadwal selama berada di daerah penugasan hingga kepulangan. "Semua yang dikecualikan telah diatur dengan jelas dalam SE tersebut dan mudik tetap dilarang," kata Yuliandra.

Eksekutif General Manager (EGM) AP II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pihak maskapai, pada Kamis (7/5) belum ada aktivitas penerbangan penumpang, sebab kemungkinan masih tahap persiapan dan reservasi. Dia menyebutkan adanya informasi bahwa sejumlah maskapai beroperasi pada 10 Mei 2020. "Karena aturannya baru sore kemarin turun, sehingga perlu persiapan operasional sesuai aturan tersebut," katanya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement