Jumat 08 May 2020 15:52 WIB

Pernyataan Sikap 32 MUI Provinsi untuk Pemerintah

32 MUI provinsi se-Inodnesia mengeluarkan pernyataan untuk pemerintah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pernyataan Sikap 32 MUI Provinsi untuk Pemerintah. Foto: Logo MUI

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: serial

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 93

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

Pernyataan Sikap 32 MUI Provinsi untuk Pemerintah. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan peraturan pemerintah sendiri dan imbauan para tokoh agama. Pernyataan sikap ini merupakan hasil keputusan bersama 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan, pernyataan sikap ini sudah melalui pembicaraan sejak malam sampai sekarang. Artinya pernyataan sikap ini bukan keputusan tiba-tiba. MUI juga mempunyai Satuan Tugas Covid-19 MUI. Mereka mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia.

Baca Juga

"Yang dilihat dan dirasakan di daerah itulah (pernyataan sikap 32 MUI Provinsi) kesimpulan yang harus disampaikan demi kepentingan bangsa dan umat," kata Buya Gusrizal saat dihubungi Republika, Jumat (8/5).

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar menambahkan, pernyataan sikap MUI Provinsi se-Indonesia ini hasil diskusi. Kondisi bangsa dan negara sekarang tidak bisa ditutup-tutupi lagi karena ada di berita dan media sosial.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: khazanah

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 4248

"Lagi melawan virus tiba-tiba pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi, ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi (oleh pemerintah), masyarakat jadi bingung," kata KH Munahar saat dihubungi Republika, Jumat (8/5).

Berikut pernyataan sikap 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.

Berdasarkan pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.

Kedua, meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.

Ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/ desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.

 

Keempat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kelima, mendesak kepada presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.

 

Demikian pernyataan sikap kami, semoga pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

Billahi Taufik Walhidayah.

Sebelumnya, soal pemerintah telah menunda rencana kedatangan sejumlah TKA. Khususnya, 500 TKA asal China yang akan masuk ke Sulawesi Tenggara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menginstruksikan kepada Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Aris Wahyudi untuk memerintahkan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Konawe menunda kedatangan ratusan TKA dari China.

"Kita putuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 TKA sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, R. Soes Hindharno dalam keterangannya beberapa hari lalu.

Sementara, soal kebijakan melonggarkan moda transportasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menegaskan bukan berarti mudik diperbolehkan. Kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bukan relaksasi.

“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Budi memastikan nantinya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria. Dia menjelaskan, khususnya kriteria bagi penumpang yang masuk dalam kategori bisa bepergian menggunakan transportasi umum.

“Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujar Budi.

Sementara soal harapan dan pernyataan sikap tersebut soal kebijakan pemerintah harus berdasarkan Pancasila dan nasionalisme, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan intruksi beberapa waktu lalu agar setiap kebijakan dan regulasi yang disusun baik kementerian ataupun lembaga memuat ideologi Pancasila. Jokowi mengatakan, tanpa ideologi, Indonesia tak akan bisa kokoh bersatu.

"Saya mengajak, meminta agar setiap produk-produk kebijakan, produk-produk regulasi, produk-produk perundangan, rasa ideologi itu harus nampak. Ideologi Pancasila harus nampak di situ," kata Jokowi saat memberikan sambutan acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu.

Karena itu, ideologi Pancasila pun harus dibumikan dan disebarkan kepada generasi muda melalui berbagai platform media komunikasi. "Tidak mungkin negara sebesar kita Indonesia ini bisa kokoh bersatu tanpa ideologinya berbeda-beda. Mau ke mana kita. Kita ngajak ke utara, ada yang ke selatan, ke barat, ke timur. Mau ke mana kita kalau seperti itu. Inilah sekali lagi pentingnya ideologi," ujar Jokowi.

Baca juga:

https://republika.co.id/berita/qa0ocd430/wasekjen-mui-tanggapi-pernyataan-sikap-32-mui-provinsi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement