REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap pelaku pencurian dan penusukan seorang perempuan di salah satu hotel di Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Polisi menyebut, pelaku bernama Muhajirin itu telah merencanakan aksi pencurian dan penganiayaan.
"Motif pelaku dari awal niat melakukan perampokan dan penganiayaan," kata Kapolsek Metro Tamansari Jalarta Barat, AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram Polsek Tamansari, Jumat (8/5).
Ghafur mengungkapkan, pelaku mencari korbannya melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan korban, pelaku kemudian melakukan janji untuk bertemu di Hotel Sumi, Tamansari, Jakarta Barat.
Namun, jelas Ghafur, niat pelaku untuk menganiaya E timbul lantaran kesal dengan perkataan kasar korban. Menurut dia, hal itu dipicu karena pelaku telat tiba di lokasi mereka janjian bertemu.
"Dia dipicu dengan komunikasi kurang baik dengan korban. Karena tadinya korban awal janjian jam 23.00 WIB, namun pelaku tidak datang-datang, jadi korban agak kesal. Sehingga timbullah perkataan tidak baik," ungkap Abdul.
Akibat perkataan itu, usai melakukan hubungan seks, pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau yang telah dibawanya. Sebanyak 12 luka tusukan ditemukan di bagian lengan, dada, leher, dan punggung korban.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian membawa kabur ponsel dan cincin milik korban. Peristiwa itu pun segera dilaporkan korban ke Polsek Metro Tamansari.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menangkap Muhajirin di kediamannya di wilayah Duri Pulo, Jakarta Pusat, Rabu (6/5). Selain dia, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial IR (39 tahun) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian itu.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial E (19 tahun) ditemukan bersimbah darah di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, Ahad (3/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Pada tubuh korban terdapat belasan luka tusuk senjata tajam.
Flori Sidebang