Jumat 08 May 2020 20:50 WIB

Polisi Tangkap Pembuat Video Diduga Lecehkan Sholat

Pria ini ditangkap setelah menyebarkan video melakukan shalat menggunakan mukena

Muslimah shalat. (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Muslimah shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menangkap DB (18), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. DB ditangkap karena membuat video sholat sambil joget dugem menggunakan mukena yang dianggap melecehkan Islam.

"Pelaku kami tangkap setelah membuat video pelecehan agama kemudian menyebarluaskannya ke media sosial hingga membuat gempar jagad maya," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, di Baturaja, Jumat (8/5).

Dia menjelaskan, pria ini ditangkap setelah menyebarkan video melakukan shalat menggunakan mukena dengan gerakan berjoget dugem diiringi musik DJ yang diunggah di akun instragram @baturajatoday pada Selasa (5/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah video itu sudah banyak tersebar di medsos terutama di instagram dan WhatsApp, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku.

Tersangka dibekuk anggota Reskrim Polres OKU di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.31 WIB."Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah mukena putih biru bermotif bung-bunga,"tambah dia.

Menurut Kapolres, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP.

"Pelaku membuat video tersebut dengan maksud hanya iseng saja. Namun tetap saja melanggar aturan, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement