REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung terus melakukan penyekatan dan menertibkan kendaraan. Kendaraan berpelat nomor polisi dari luar Provinsi Lampung dipasang stiker sebagai bukti sudah diperiksa.
"Khusus di Bandar Lampung yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai daerah zona merah pandemi Covid-19, pihak Ditlantas Polda Lampung, Dinas Perhubungan, dan BPBD melakukan pemasangan stiker pada kendaraan plat luar kota," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika di Bandar Lampung, Sabtu (9/5).
Menurut dia, pemasangan stiker ini bertujuan untuk menandai bahwa kendaraan berpelat nomor polisi luar provinsi tersebut telah dilakukan pemeriksaan saat masuk ke Kota Bandar Lampung. Demikian juga untuk menertibkan kendaraan-kendaraan dari luar kota agar tidak diperiksa berulang kali.
Dia mengatakan upaya melakukan penyekatan kendaraan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebar di beberapa titik penyekatan. Di antaranya di Pos Bakauheni Lampung Selatan, Pos Agung Batin Mesuji, Pos Way Tuba Way Kanan, Pos Sukau Lampung Barat, Pos Krui Pesisir Barat, Pos Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, dan Pos Bandar Bakau Jaya Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai anggota tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Pandra menyebut update Data Covid-19 di Lampung per Sabtu (9/5). Jumlah ODP sebanyak 3.038 , masih dipantau 14 hari 142 orang, dan selesai dipantau 2.894 Orang. Sedangkan yang meninggal dunia berstatus ODP bertambah satu orang menjadi dua orang.
Sedangkan jumlah PDP sebanyak 88 orang, pasien dirawat dan diisolasi 15 orang, pasien sembuh/negatif, dan pulang 60 orang. Pasien PDP yang meninggal dunia 13 orang. Sementara pasien positif Covid-19 masih bertahan sebanyak 66 orang, pasien sembuh, pulang, serta negatif 21 orang, dan pasien positif yang meninggal masih bertahan lima orang.