Sabtu 09 May 2020 22:45 WIB

In Picture: Perpres Pemanfaatan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur

Jokowi telah menandatangani Perpres tentang Pemanfaatan Kawasan Jabodetabek-Punjur..

Red: Mohamad Amin Madani

Suasana permukiman penduduk berlatar belakang hunian bertingkat di Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Sejumlah anak bermain layang-layang di pinggir Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Warga beraktivitas di rumahnya berlatar belakang hunian bertingkat di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Warga beraktivitas di dekat rumahnya berlatar belakang hunian bertingkat di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana permukiman penduduk berlatar belakang hunian bertingkat di Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang merupakan Kawasan Strategis Nasional yang nantinya akan dibangun dalam empat tahap. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement