Suasana permukiman penduduk berlatar belakang hunian bertingkat di Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Sejumlah anak bermain layang-layang di pinggir Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Warga beraktivitas di rumahnya berlatar belakang hunian bertingkat di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Warga beraktivitas di dekat rumahnya berlatar belakang hunian bertingkat di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana permukiman penduduk berlatar belakang hunian bertingkat di Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang merupakan Kawasan Strategis Nasional yang nantinya akan dibangun dalam empat tahap.
sumber : Antara
Advertisement