Ahad 10 May 2020 23:14 WIB

DPR: THR Pekerja Harus Tetap Dibayar

Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tetap dibayarkan dan tidak ada pengecualian.

Hal itu diungkapkan Saleh setelah adanya penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (7/5) lalu.

"Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad (10/5).

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini, sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.

"Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib dan tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR, meskipun keuangan perusahaan terganggu.

Oleh karena itu, Kemnaker telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha, serta melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional guna mencapai solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR, termasuk potensi pembayaran THR dengan cara dicicil.

Sebagai pemegang mandat pengawasan dari rakyat, kata Saleh, melalui Komisi IX DPR RI dirinya akan memastikan upaya pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran tetap dilakukan, termasuk mengawasi penerapan konsekuensi dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement