Ahad 10 May 2020 23:14 WIB

DPR: THR Pekerja Harus Tetap Dibayar

Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab

Red: Muhammad Akbar
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tetap dibayarkan dan tidak ada pengecualian.

Hal itu diungkapkan Saleh setelah adanya penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (7/5) lalu.

"Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad (10/5).

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini, sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.