REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh perusahaan di wilayah setempat tidak lepas tangan terhadap kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para pekerja. Bahkan pemerintah setempat mewajibkan seluruh perusahaan di Jatim untuk membayarkan THR
"Jadi semua perusahaan di Jatim yang mempekerjakan pekerja wajib membayar THR. THR adalah penghasilan yang diwajibkan," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Senin (11/5).
Himawan menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya idul fitri. Himawan pun mengaku, beberapa perusahaan di Jatim telah membayarkan THR kepada karyawannya. Meskipun dia enggan mengungkapkan data pastinya.
"Membayarnya secara tepat waktu sekurang-kurangnya 7 hari sebelum hari raya. Beberapa perusahaan sudah ada yang membayarkan THR-nya kepada pekerjanya," kata Himawan.
Himawan melanjutkan, ketika perusahaan merasa tidak sanggup atau keberatan membayarkan THR sepekan sebelum lebaran, maka bisa dimusyawarahkan dengan pekerja terkait solusi terbaiknya. Solusinya pun harus disepakati bersama. Semisal, pembayaran dicicil, dan sebagainya. Tetapi tetap wajib dibayarkan.
Himawan menyatakan, yang terpenting adalah setiap permasalahan berkaitan dengan pembayaran THR ini bisa diselesaikan secara damai. "Kami mengimbau pekerja dan pemberi kerja menyelesaikan permasalahan THR ini secara damai dan dimusyawarahkan," ujar Himawan.
Himawan menegaskan, untuk memediasi ketika ada permasalahan pembayaran THR, Disnakertrans Jatim akan membuka posko pengaduan. Posko pengaduan THR ini akan dibuka di seluruh daerah di Jatim. Posko tersebut diharapkan bisa memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang dutemui, dalam urusan pembayaran THR.
"Semua pekerja, semua serikat pekerja, pengusaha, kalau memang ada hambatan-hambatan terkaut pembayaran THR kami membuka posko pengaduan," kata Himawan.