REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Kerja sama ini diwujudkan dengan mengajak masyarakat untuk berdonasi membantu pemenuhan kebutuhan mereka yang terdampak melalui rekening khusus serta kanal donasi bantuan Kitabisa.com.
Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah menyampaikan apresiasinya dapat bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah untuk berjuang bersama-sama membantu pemerintah dalam mengatasi krisis Covid-19.
"Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, kerja sama antara Baznas dan PIP diharapkan bisa mengurangi beban saudara-saudara kita yang terdampak akibat adanya Covid-19. Seperti kita ketahui bersama, banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan dan UMKM yang kesulitan. Untuk itu, diharapkan sinergi Baznas dan PIP akan dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan bantuan," kata Emmy, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (11/5).
Emmy mengatakan, imbas pandemi Covid-19 menyasar ke semua sektor, terlebih keuangan keluarga yang makin sulit. Baznas berkomitmen untuk menggerakkan seluruh lembaga porgram untuk membantu penanganan Covid-19, baik untuk dari sektor kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
"Baznas saat ini aktif mengampanyekan pemberian bantuan untuk mereka yang terkena imbas krisis Covid-19, yaitu pekerja informal, pelaku usaha mikro, dan kelompok rentan lainnya. Tak hanya kampanye, dalam aksi nyata, 11 lembaga program yang dimiliki Baznas terus berjuang di lapangan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dalam menghadapi kondisi yang sulit ini," kata Emmy.
Direktur Pusat Investasi Pemerintah, Ririn Kadariyah mengatakan, inisiasi kerjasama ini dilakukan setelah melihat dampak Covid-19 kepada para pelaku usaha mikro. "Sebagai Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dalam menangani pembiayaan usaha mikro, sudah seharusnya PIP membantu mereka untuk tetap menjalankan usahanya walaupun dalam kondisi seperti ini," kata dia.
Sesuai tugas dan fungsinya, PIP memberikan program pembiayaan kepada usaha Ultra Mikro (UMi) yang tidak dapat mengakses pembiayaan melalui perbankan dengan plafon maksimal Rp 10 juta. UMi merupakan jembatan kemandirian usaha dari program bantuan sosial menuju program pembiayaan pemerintah yang lebih tinggi, Kredit Usaha Rakyat.
Pandemi Covid-19 memberikan pukulan keras kepada pelaku usaha mikro yang selama ini mendapatkan pembiayaan UMi. Pemberian relaksasi kebijakan dalam bentuk penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga perlu dikombinasikan dengan bantuan sosial seperti yang diinisiasi PIP dengan Baznas.
Terkait kerja sama ini, Baznas telah menyiapkan rekening khusus sebagai penampungan donasi yang terkumpul, untuk nantinya disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.