Senin 11 May 2020 19:51 WIB

Pemkot Depok Perpanjang PSBB Hingga 26 Mei 2020

Pemkot Depok siapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat. Perpanjangan itu mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.

"Sore ini telah dilayangkan Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi (14 hari) mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Dadang mengatakan, mengingat masih terjadi penambahan kasus setiap hari yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang, maka Walikota Depok, FORKOPIMDA, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II.

Menurut Dadang, perkembangan kasus konfirmasi, orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I, dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari. "Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua," katanya.

Pemerintah Kota Depok menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk melengkapi penegakkan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Depok," jelas Dadang.

Untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona (Covid-19) di Depok, yang tercantum dalam Perwali 32, diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan penghentian sementara kegiatan.

Sebelumnya Kota Depok sudah melaksanakan PSBB tahap I pada tanggal 15-28 April 2020 dan PSBB tahap II pada tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020. Kini, Depok kembali mengajukan perpanjangan PSBB pada tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement