Senin 11 May 2020 21:41 WIB

Warga Depok Wajib Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Naik KRL

Warga Depok Wajib Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Naik KRL

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Warga Depok Wajib Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Naik KRL
Warga Depok Wajib Tunjukkan Surat Tugas Sebelum Naik KRL

DEPOK, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta warganya yang masih bekerja di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan akan menggunakan transportasi massal, terutama kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukan kepada petugas.

"Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana secara tertulis pada Senin (11/5/2020).

AYO BACA : Gubernur Jabar Setuju Operasional KRL Dihentikan

Dadang mengemukakan, Warga Depok yang masih bekerja menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, untuk segera mengurus surat tugas pada Senin (11/5/2020).

Nantinya, jelas Dadang, surat itu menjadi bukti, jika yang bersangkutan memiliki kepentingan jelas untuk menggunakan angkutan umum.

"Hari ini persiapan, besok (Selasa, 12/5/2020), kami akan lakukan pengecekan," kata dia.

AYO BACA : Kemenhub 'Keukeuh' KRL Tetap Beroperasi, Ini Alasannya

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai PSBB di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) bisa gagal jika tidak diterapkan dengan ketat.

Apalagi, beberapa waktu lalu ditemukan adanya tiga orang penumpang KRL jurusan Bekasi-Jakarta yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.

Temuan tersebut terjadi, setelah Pemprov Jawa Barat melakukan tes swab kepada 300 penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada Selasa (5/5/2020).

"Kembali, 3 dari 300 sampel penumpang KRL Bekasi-JKT terpapar COVID-19," tulis Ridwan Kamil via akun Twitter-nya @ridwankamil.

Untuk diketahui, saat ini wilayah Bodebek memasuki tahap kedua PSBB.

AYO BACA : Wahai Kemenhub, Segera Hentikan Operasional KRL!

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement