Kutip Wapres, Doni Monardo: Sholat Idul Fitri Ditangguhkan

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Nashih Nashrullah

Selasa 12 May 2020 14:57 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, mengutip Wapres sholat Idul Fitri ditangguhkan jika masih pandemi. Foto: Istimewa Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, mengutip Wapres sholat Idul Fitri ditangguhkan jika masih pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan sholat Idul Fitri berjamaah tetap ditiadakan apabila ancaman Covid-19 masih ada. Hal ini disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin dalam rapat terbatas, Selasa (12/5), yang dikutip oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Menyangkut adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi Wapres mengingatkan, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," kata Doni selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (12/5).

Baca Juga

Apabila bahaya atau ancaman Covid-19 dinilai sudah tidak ada, Doni mengatakan, bisa saja sholat Id berjamaah dilakukan. Namun, bila ancaman Covid-19 masih jelas-jelas ada, ibadah sholat Id berjamaah ditiadakan.   

"Bila terdapat ancaman atau bahaya Covid-19 maka ibadah sholat Id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," katanya. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mendapat penugasan dari Presiden Jokowi untuk melakukan simulasi terkait rencana pelonggaran pembatasan sosial. Presiden juga memerintahkan adanya tahapan pelonggaran yang jelas demi memastikan Covid-19 tidak kembali merebak secara signifikan.

Doni menyebutkan, ada empat faktor yang harus dilakukan pemerintah sebelum pelonggaran pembatasan sosial dilakukan. Pertama adalah prakondisi, yakni melakukan kajian teknis bersama akademisi, pakar epidemiologis, pakar ekonomi, sosisolog, dan pakar lainnya.

Faktor kedua adalah penentuan waktu pelonggaran yang tepat. Pelonggaran, menurut Doni, hanya bisa diterapkan apabila kurva penambahan kasus positif Covid-19 menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dan stabil rendah. Apabila kurva masih landai, sebuah daerah tidak akan diizinkan melakukan pelonggaran pembatasan sosial. 

"Statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali. Kemudian, timing juga yang berhubungan dengan kesiapan masyarakat. Timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat," katanya.  

Faktor ketiga, menurut Doni, penentuan prioritas pelonggaran. Pemerintah pusat akan menggandeng kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menentukan sektor apa saja yang akan mendapat prioritas pelonggaran pembatasan sosial-ekonomi, misalnya bidang pangan seperti restoran atau bidang perhubungan. 

"Untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK. Ini prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi yang ketat sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat," ujarnya.

Keempat, memastikan koordinasi pusat dan daerah tetap berjalan saat pelonggaran berlaku. Doni menyampaikan, jangan sampai nantinya ada penolakan di daerah ketika pelonggaran dilakukan atau sebaliknya pemerintah pusat tidak menyetujui permintaan daerah untuk melakukan pelonggaran.

Terpopuler