Rabu 13 May 2020 14:14 WIB

Pelni Siap Kembali Angkut Penumpang

Manajemen saat ini tengah mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang.

Manajemen PT Pelni mulai kembali melayani angkuta penumpang. Foto, sejumlah penumpang Kapal Pelni Leuser asal Sampit, Kalimantan Tengah, menuruni tangga ketika kapal (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Manajemen PT Pelni mulai kembali melayani angkuta penumpang. Foto, sejumlah penumpang Kapal Pelni Leuser asal Sampit, Kalimantan Tengah, menuruni tangga ketika kapal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni siap kembali mengangkut penumpang. Syaratnya, sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen HublaKemenhubNo 21 Tahun 2020.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin menyampaikan manajemen saat ini tengah mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Gugus Tugas. "Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Baca Juga

Rencananya, kapal akan menuju pelabuhan yang hingga saat ini belum ditutup bagi penumpang.

Manajemen juga memberlakukan ketentuan, penumpang harus membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif Covid-19.

Selain itu, manajemen memastikan selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan. Serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro. Ia menyatakan Pelni menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung. "Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini," kata dia.

Pihaknya juga mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antarpenumpang baik itu pada nomor tempat tidur atau saat pengambilan makan. "Sehingga, tetap melaksanakan prosedur physicaldistancingselama perjalanan," katanya.

Yahya menambahkan sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Juga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement